14 December 2009

Pengelolaan Lingkungan pada Kegiatan Industri

Environmental Management in Industrial Activities

Industri tak bisa dipungkiri masih merupakan tulang punggung perekonomian bagi banyak daerah di Indonesia, tak terkecuali daerah Bandung dan sekitarnya.
Industri (terutama tekstil) banyak terkonsentrasi di Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kota Cimahi dengan letak yang sangat strategis dari sisi ekonomi, yaitu terletak di dekat sungai dan anak sungai.
Sungguh sangat strategis letak industri tersebut dikarenakan mereka dapat dengan mudah membuang limbah mereka ke saluran alami yang berada dekat di belakangnya.... yah sungai lah saluran pembuangan limbah mereka itu.

Semakin celaka lagi... Sungai di sekeliling industri tersebut merupakan sungai besar (setidaknya untuk ukuran sungai di Pulau Jawa), yaitu Sungai Citarum yang membentang dari Gunung Wayang (Kab. Bandung) dan bermuara di Laut jawa (Kab. Karawang) dengan 3 waduk vital di alirannya; Waduk Saguling, Waduk Cirata dan Waduk jatiluhur.
Fungsi penting DAS Sungai Citarum tersebut, baik sebagai air irigasi maupun sebagai fungsi pembangkit listrik pada waduknya, sungguh tidak tercermin dari "proteksi" yang diberikan baginya. Malah ratusan industri berjejer berada di sepanjang aliran Sungai Citarum tersebut, mulai dari daerah Majalaya Kab.Bandung - Kab. Bandung Barat - Kota Cimahi - Kab. Purwakarta - Kab. Karawang dan tak terkecuali Kota Bandung pada anak sungainya.

Ironi memang, limbah dari ratusan industri tersebut menggelontor tiap harinya ke badan sungai. Memang, beberapa industri memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), tetapi tidak semuanya menjalankan "aturan main" dengan benar, dan tentu saja masih banyak industri yang bahkan tidak memiliki IPAL padahal dia membuang limbah cair yang berbahaya ke sungai.

Seringkali IPAL dipandang sebagai barang yang mahal, bukan sebagai investasi yang harus dilakukan perusahaan demi kelangsungan usahanya. Padahal kelangsungan suatu usaha bukan hanya dapat dilihat dari aspek ekonomi semata, tetapi aspek lingkungan yang dianggap sepele dapat menjadi bumerang yang dapat merontokkan usaha dalam sekejap.

Penegakan hukum dari instansi berwenang yang kita harapkan, tetapi apakah hanya sebatas itu yang bisa kita lakukan? how to make industry consider environment as a major concern in their activities?

Bukan suatu hal mustahil bila industri melakukan pengelolaan lingkungannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tinggi demi tercapainya kualitas lingkungan yang baik, tetapi saat ini barangkali kontrol ketat dari berbagai pihak (terutama masyarakat sekitar) merupakan hal pokok yang harus dilakukan, karena kita tidak bisa hanya bergantung pada kinerja aparat hukum atau instansi berwenang yang ada. Apalagi adanya Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam melakukan gugatan terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

Sungguh nyaman tinggal di sekitar aliran sungai bila industri di sekitarnya memiliki IPAL dan melakukan pengelolaan lingkungan yang baik, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.


1 comment:

KM said...

check out www.karyamandiri.co.id for environmental management services