23 June 2008

ENVIRONMENTAL JUSTICE, KEADILAN LINGKUNGAN

ENVIRONMENTAL JUSTICE
KEADILAN LINGKUNGAN

Bumi Lestari...

Environmental Justice diartikan sebagai pergerakan di lapisan masyarakat bawah (grassroot) yang memperjuangkan perlakuan yang sama bagi masyarakat tanpa memandang suku bangsa, budaya, sosial ekonomi, dalam hal pembangunan, implementasi dan penegakan hukum, peraturan dan kebijakan. Perlakuan adil berarti pula tidak boleh ada seorangpun atau kelompok tertentu yang lebih dirugikan oleh suatu dampak lingkungan.

Berdasarkan definisinya, Environmental Justice mengandung tiga aspek sebagai berikut:
– Aspek keadilan prosedural: keterlibatan seluruh pihak (masyarakat) dalam arti yang sebenarnya;
– Aspek keadilan subtantif: hak untuk tinggal dan menikmati lingkungan yang sehat dan bersih;
– Aspek keadilan distributif: penyebaran yang merata dari keuntungan yang diperoleh dari lingkungan.

Peserta the Central and Eastern Europe Workshop on Environmental Justice (Budapest, December 2003) mendefinisikan environmental justice (and injustice) sebagai berikut:

"Environmental Justice:
A condition of environmental justice exists when environmental risks and hazards and investments and benefits are equally distributed with a lack of discrimination, whether direct or indirect, at any jurisdictional level; and when access to environmental investments, benefits, and natural resources are equally distributed; and when access to information, participation in decision making, and access to justice in environment-related matters are enjoyed by all."

"Environmental Injustice:
An environmental injustice exists when members of disadvantaged, ethnic, minority or other groups suffer disproportionately at the local, regional (sub-national), or national levels from environmental risks or hazards, and/or suffer disproportionately from violations of fundamental human rights as a result of environmental factors, and/or denied access to environmental investments, benefits, and/or natural resources, and/or are denied access to information; and/or participation in decision making; and/or access to justice in environment-related matters."

Pada dasarnya Environmental Justice mengkaji seberapa jauh keterkaitan antara ketidakadilan lingkungan dan sosial, dan mempertanyakan apakah mungkin ketidakadilan sosial dan masalah lingkungan dapat diatasi melalui pendekatan kebijakan dan pembangunan yang terintegrasi.
Environmental Justice biasa disebut juga environmental equity yang diartikan sebagai hak untuk mendapatkan perlindungan dari bahaya lingkungan secara adil bagi individu, kelompok, atau masyarakat tanpa membedakan ras, bangsa, atau status ekonomi.

Gerakan Environmental Justice atau keadilan lingkungan berawal dari gerakan masyarakat peduli lingkungan yang melihat sisi lain gerakan lingkungan, dimana pada gerakan lingkungan klasik, perhatian sering hanya difokuskan pada pencemaran dan hal-hal fisik. Sementara pada perkembangannya, terdapat kelompok masyarakat tertentu harus menerima paparan cemaran lebih banyak daripada kelompok masyarakat lain. Misalnya kasus di AS, sering lokasi pembuangan akhir sampah ditempatkan pada daerah permukiman orang-orang kulit berwarna dan tidak di sekitar kaum kulit putih. Kondisi itu yang membuat gerakan untuk menyatukan isu lingkungan dan kondisi sosial menguat.

Penyatuan isu antara lingkungan fisik dan sosial menyebabkan gabungan pendekatan advokasi HAM dan isu-isu lingkungan. Gerakan keadilan lingkungan menjadi semakin kuat saat masyarakat dunia mengakui hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian generasi ketiga HAM yang disepakati di Konvensi Wina 1993 berbarengan hak untuk pembangunan. Sehingga kata pembangunan tidak saja dilekati isu-isu lingkungan (pembangunan berkelanjutan/ sustainable development), tetapi juga dilekatkan dengan hak manusia itu sendiri.

Hak atas lingkungan sebagai hak asasi manusia baru mendapat pengakuan oleh Sidang Komisi HAM pada April 2001. Kesimpulan sidang tersebut menyatakan bahwa ''setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan''.

Di Indonesia, hak atas lingkungan telah diadopsi di berbagai ketentuan perundang-undangan, baik konstitusi negara pascaamandemen maupun undang-undang negara. Dalam UUD 1945 amandemen II, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan: ''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan.'' Pasal 5 dan 8 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi: ''Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.'' Bukan hanya itu, dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan hal yang sama pada Pasal 3 yang berbunyi, ''Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.''

Uraian di atas memperlihatkan betapa pentingnya komponen lingkungan dalam menunjang dan memenuhi hak hidup manusia. Hal ini berarti hak atas lingkungan menentukan dalam pencapaian kualitas hidup manusia.

Agenda perubahan bagi keadilan lingkungan tidak akan mungkin dilaksanakan tanpa kekuatan politik yang signifikan dan luas, melibatkan berbagai elemen atau komponen penting dalam masyarakat seperti buruh, petani, ataupun kaum miskin lainnya. Dan tentu saja didukung kaum intelektual yang punya komitmen pada pembaruan dengan memposisikan lingkungan pada arus utama.

Di tengah semakin berkembangnya iklim demokrasi di berbagai negara, termasuk di Indonesia, isu keadilan lingkungan telah menjelma dari sebuah gagasan yang terkesan abstrak menuju sesuatu yang memang harus dan dapat diperjuangkan. Seringkali keadilan memang harus direbut.



Referensi dan tulisan terkait:

Environmental Justice. www.wikipedia.org.

Haksoro, A dan K. T. Yunanto. 2008. 2007, Tahun Kelam Perjuangan Lingkungan. ©2008 VHRmedia.com.

Karyadi, N. 2004. Wacana Lingkungan di Arus Utama Pemulihan Indonesia. http://www.balipost.com.

Subagyo, R. 2008. Tahun 2008: Kemerosotan Jaminan Hukum bagi Perlindungan Hak Rakyat atas Lingkungan Hidup. http://www.icel.or.id.

Wardana, A. 2007. Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM. http://bhumisenthana.blogspot.com; telah dipublikasikan pada http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/12/10/o1.htm.

1 comment:

Anonymous said...

apa yang saya cari, terima kasih